Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali ke Tanah Air, Biaya Isolasi 3 Kelompok WNI Ini Ditanggung Pemerintah

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |06:52 WIB
Kembali ke Tanah Air, Biaya Isolasi 3 Kelompok WNI Ini Ditanggung Pemerintah
RSD Wisma Atlet. (Foto : BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Satgas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8/2021 yang mengatur perjalanan ke luar negeri. Dalam SE tersebut warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri harus melakukan isolasi.

“Terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Covid-19,” ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang dikutip dari dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut Wiku mengatakan, tidak semua WNI bisa mendapatkan isolasi mandiri. Dia menyebut hanya tiga kelompok yang biaya isolasinya bisa ditanggung pemerintah.

“Dalam SK Satgas No 9/2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional,” katanya.

Wiku mengatakan, aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian, setelah sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.

Penetapan kebijakan ini diharapkan mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.

Baca Juga : Libur Imlek, ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota

“Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan, kebijakan ini dapat berubah seiring keadaan Covid-19 terkini. Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap 2 minggu sekali,” tuturnya.

Baca Juga : Berikan Kejutan, Istri KSAD Kunjungi Ajudannya yang Baru Menikah

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement