Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Gubernur Petahana Paman Birinmu menilai putusan DKPP berisi penilaian terhadap pelanggaran etika penyelenggara pemilihan, bukan pada ranah substansi dugaan pelanggaran pidana atau administrasi Paslon.
Dengan kata lain, yang dipertimbangkan dan dihukum dalam Putusan DKPP hanyalah aspek kerja dan kinerja Bawaslu sesuai ketentuan.
Ia pun meminta Denny Indrayana, yang me legowo menerima kekalahannya dalam Pilkada dan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Putusan DKPP semakin menguatkan putusan Bawaslu Kalsel soal tidak terbuktinya pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada Sahbirin Noor selaku gubernur petahana,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Paman Birinmu, Andi Syafrani kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Paman Birinmu menyampaikan kembali tuduhan-tuduhan Denny lainnya di Mahkamah Konstitusi hanyalah pengulangan "kaset rusak" yang memperdengarkan ambisi kekuasaan ke publik khususnya masyarakat Kalimantan Selatan yang masih berduka karena musibah banjir.
"Kita berharap Denny Indrayana dapat menerima kekalahannya sebagaimana disampaikan dalam Pakta Integritas bersama KPU saat mencalonkan diri dulu dan menyalurkan energinya untuk bersama-sama membangun Kalsel," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)