Dia mengatakan Ranjan telah di-skors dengan tuduhan melalaikan tugas dan membantu tersangka melakukan kejahatan.
SP Jha menambahkan ada bukti prima facie terhadap Ranjan yang dituduh bekerjasama dengan para pelaku.
Ranjan dituduh tidak mengajukan laporan kejahatan atau memberitahu atasannya ketika diberitahu tentang kejahatan tersebut.
Namun sebaliknya. Dia malah mengizinkan terdakwa untuk membuang tubuh korban di lapangan terbuka.
SP Jha menambahkan ruang sewa yang terkunci telah dibuka untuk penyelidik. Ahli forensik dijadwalkan akan mengunjungi tempat itu dan tempat kremasi pada Senin (15/2).
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.