Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Imbau Masyarakat Tidak Spekulasi Penyebab Kematian Ustadz Maaher

Antara , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |05:31 WIB
 Polri Imbau Masyarakat Tidak Spekulasi Penyebab Kematian Ustadz Maaher
Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi (Foto : Dok Antara)
A
A
A

Pada 4 Februari, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Soni telah lengkap atau P-21. Di hari yang sama, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II. Dengan demikian status Soni menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Lalu Soni kembali mengeluh sakit. Pada 6 Februari, dokter menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan tapi Soni selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.

"Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di Rumah Tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter Kepolisian," kata Rusdi.

Ternyata takdir berkata lain hingga akhirnya ustaz Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.30 WIB.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement