Baca Juga : Dinkes DKI Dalami Crazy Rich Helena Lim Divaksinasi di Puskesmas
Baca Juga : Kasus Covid-19 di Bengkulu Menurun, Sekolah Tatap Muka Kembali Diizinkan
Untuk diketahui, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp2.115.650.000.
(Angkasa Yudhistira)