Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Apabila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lainnya, yakni terdakwa merupakan relawan UPT P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya memberikan pelindungan terhadap korban.
Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
"Kami akan banding, putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa," ujar Yuriansyah, kuasa hukum terdakwa, Kamis (11/2/2021).
(Sazili Mustofa)