Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarkan Fatwa soal Buzzer, Ini Hal yang Diharamkan MUI

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 12 Februari 2021 |21:40 WIB
Keluarkan Fatwa soal Buzzer, Ini Hal yang Diharamkan MUI
Foto: Sindonews
A
A
A

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

(Baca juga: Bima Arya Minta Rombongan HDCI Bogor yang Terobos Ganjil Genap Ditindak Tegas)

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh memaparkan ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut.

Pertama, memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

(Baca juga: Buzzer Penyebar Hoaks Merajalela, MUI Sebut Dosanya Besar seperti Memakan Daging Sesama)

Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Keempat, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Kelima, aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement