Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priyambodo menegaskan, dengan meninggalnya kedua korban, pasal yang disangkakan ke tersangka berubah dari Pasal 351 ayat 2 menjadi Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
Baca Juga : Janda Beranak 3 Dibacok saat Bercinta dengan Kekasihnya
“Korban Misto sudah dibawa pulang keluarganya untuk dimakamkan. Sementara tersangka saat ini masih ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo,” tuturnya.
Baca Juga : Janda yang Dianiaya Kekasihnya karena Cinta Segitiga Akhirnya Meninggal Dunia
(Erha Aprili Ramadhoni)