Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priyambodo menegaskan, dengan meninggalnya kedua korban, pasal yang disangkakan ke tersangka berubah dari Pasal 351 ayat 2 menjadi Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
Baca Juga : Janda Beranak 3 Dibacok saat Bercinta dengan Kekasihnya
“Korban Misto sudah dibawa pulang keluarganya untuk dimakamkan. Sementara tersangka saat ini masih ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo,” tuturnya.
Baca Juga : Janda yang Dianiaya Kekasihnya karena Cinta Segitiga Akhirnya Meninggal Dunia
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.