Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Masyarakat Cacat hingga Meninggal Akibat Vaksin Covid-19, Pemerintah Berikan Santunan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 14 Februari 2021 |16:13 WIB
Jika Masyarakat Cacat hingga Meninggal Akibat Vaksin Covid-19, Pemerintah Berikan Santunan
Vaksin Covid-19.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan kompensasi atau santuan kepada masyarakat, jika mendapatkan efek samping yang cacat hingga meninggal dunia setelah menjalani vaksinasi Covid-19.

Santunan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 5 Oktober 2020.

Kompensasi atau santunan yang diberikan pemerintah tersebut diatur dalam Pasal 15E:

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Sanksi untuk Penolak Vaksin, Satgas Covid-19: Demi Herd Immunity

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Sanksi Menolak Divaksin Covid-19: Denda hingga Penghentian Bansos

Sementara itu, Pasal 15A Perpres 14/21 mengatur Kemenkes akan melakukan pemantauan ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi.

"(2) Pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 15 ayat (2) Perpres 14/21 dikutip Okezone, Minggu (14/2/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement