Pelantikan itu berdasarkan Keppres dengan Nomor Nomor 21/P Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara masa jabatan 2021-2024. Seusai pembacaan Keppres, Jokowi langsung mengambil sumpah jabatan kepada Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.
"Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan memenuhui kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-sebaiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ujar Jokowi yang diikuti Olly dan Steven.
Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Sulut ini menjadi yang pertama dari hasil Pilkada Serentak 2020 lalu. Olly dan Steven ditetapkan KPUD sebagai pemenang Pilkada Sulut 2020 dengan raihan suara 821.503.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti tes swab PCR sebelum hari H, memakai masker, menjaga jarak. Undangan yang hadir pun sangat terbatas.
(Awaludin)