Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Keluarkan Fatwa Haram, Tengku Zul: Masih Mau Jadi Buzzer? Tidak Malu?

Abdul Rochim , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |15:08 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram, Tengku Zul: Masih Mau Jadi <i>Buzzer</i>? Tidak Malu?
Tengku Zulkarnain. (Foto: Dok pribadi)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram bagi aktivitas buzzer. Hal itu ditetapkan MUI melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos). Fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain pun membuat cuitan di akun Twitter-nya, @ustadtengkuzul yang mempertegas fatwa MUI tersebut.

”Masih Mau Jadi Buzzer? Fatwa MUI mengharamkan pekerjaan Buzzer, Termasuk Menyuruh, Membantu, dan Memanfaatkannya... Nggak Malu...? "Fatwa MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya,” cuitnya, dikutip Senin (15/2/2021). 

Ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut, di antaranya tentang memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram. 

Baca juga: Fatwa MUI: Pamer Aurat di Medsos Hukumnya Haram!

Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar'i. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Baca juga: Keluarkan Fatwa soal Buzzer, Ini Hal yang Diharamkan MUI

Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement