JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada Senin 5 Oktober 2020.
Perpres 14/21 ini, diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021. Dalam Perpres ini masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 terancam dikenai sanksi. Pada Pasal 13A Ayat (4) Perpres 14/21, disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif.
Baca Juga: Jika Masyarakat Cacat hingga Meninggal Akibat Vaksin Covid-19, Pemerintah Berikan Santunan
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengutamakan pendekatan yang persuasif dengan memberikan penjelasan pentingnya pemberian vaksin kepada individu dan menjamin keamanan vaksinasi bagi masyarakat.
Di sisi lain, pihaknya meminta pemerintah untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, sekaligus menjelaskan dan memberikan pemahaman secara mendetail pentingnya dilakukan vaksinasi dalam memutus perkembangan virus corona dalam program kesehatan masyarakat.