JAKARTA - Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan cuitannya mengenai wafatnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
"Hari ini, saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat kepada Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," kata Sekjen PPMK Lisman Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Ia menyayangkan sikap Novel sebagai seorang penegak hukum dan juga penyidik senior KPK telah membuat gaduh publik dengan cuitan di akun Twitter pribadinya tersebut. "Kami sangat menyayangkan Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," ucap Lisman.
Baca Juga: Polri Pelajari Laporan Terkait Cuitan Novel Baswedan soal Ustadz Maaher
Oleh karena itu, kata dia, Novel harus mempertanggungjawabkan atas cuitannya tersebut. "Itu sangat tidak elok. Apalagi dia seorang penyidik senior di KPK. Salah satunya yang dia sampaikan adalah 'aparat keterlaluan'. Seharusnya dia 'kan sebagai penyidik KPK dan lahir dari rahimnya Polri juga. Ini 'kan secara internal bisa meminta klarifikasi ataupun komunikasi ke institusi Polri. Apalagi 'kan dia mantan anggota Polri sendiri," ujarnya.