BEKASI – Kepolisian Sektor Pondok Gede meringkus tiga pelajar di depan Koramil Pondok Gede, Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Tersangka MSA (18), FR (17) dan NU (17) diamankan lantaran kedapatan menjual sepeda motor bodong atau tanpa surat-surat merek Yamaha Nmax.
”Ketiganya berhasil diamankan setelah petugas menyamar menjadi pembeli, dan sepeda motor tersebut hasil aksi begal mereka di wilayah Citayam, Kota Depok,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, Iptu Santri Dirga, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: 40 Motor Terparkir di Polsek Pulogadung, Pemiliknya Diminta Segera Mengambil
Menurut dia, ketiga pelaku merupakan seorang pelajar dan kerap aksinya meresahkan masyarakat. Penangkapan tiga pelajar itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya sepeda motor bodong yang dijual dengan harga Rp7 juta melalui media sosial Facebook.
Sepeda motor bodong itu dijual hanya untuk wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Informasi penjualan sepeda motor bodong itu kemudian ditindaklanjuti.