Sedangkan, berdasarkan catatan Polresta Bogor Kota ada sebanyak 252 kendaraan dikenakan sanksi denda, 452 sanksi teguran termasuk di dalamnya 87 angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen.
"Dari data ini tentunya kami harus mengkaji lagi karena ini bukan tentang kemacetan lalu lintas, bukan mengurangi volume tapi terkait protokol kesehatan. Sehingga aspek dari kesehatan akan kita evaluasi lagi dengan aspek ekonomi dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: PPKM Mikro, Bogor Perketat Kunjungan Wisata ke Puncak saat Libur Panjang Imlek
Sejauh ini, memang ada tren penurunan kasus positif covid-19 perharinya. Tentunya, dalam penerapan ganjil genap di pekan terakhir kemarin akan terlihat nanti yang juga sebagai pertimbangan apakan ganjil genap Kota Bogor akan dilanjutkan atau tidak.
"Apakah semakin turun atau ada faktor lainnya yang akan kita pertimbangkan. Besok kami Flrkopimda akan mengevaluasi dari data yang lebih valid. Apakah ada pola yang harus disesuaikan," tutup Susatyo.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.