Baca juga: Kacau! Oknum Satpol PP Nyabu di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara
Selain menyita barang bukti berupa batu untuk melempar, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu berikut alat hisapnya dari tangan Reza.
Kini pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Lampung Utara.
Baca juga: Viral Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Dibekuk Polisi
Untuk mpertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, serta UU Narkotika terkait kepemilikan sabu.
(Qur'anul Hidayat)