Baca Juga : Terawan: Vaksin Nusantara Bisa Diproduksi 10 Juta Dosis Perbulan
Baca Juga : Polisi Masih Dalami Kasus Vaksinasi Crazy Rich Helena Lim
Dia mengingatkan agar diperhatikan Perpres No.14/2021 yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Seperti diketahui di dalam perpres tersebut diatur sanksi bagi masyarakat yang menolak atau menghalangi vaksinasi.
“Harap diperhatikan juga bahwa peraturan terkait kewajiban untuk mengikuti program vaksinasi bagi yg memenuhi kriteria juga sudah tertuang perpres 14/2021,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.