JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB di kawasan Jakarta Selatan. Tercatat, selama sepekan ini, sebanyak 2.277 orang melanggar aturan, khususnya penggunaan masker.
"Penggunaan masker, ada 2.277 pelanggar yang ditemukan, yang mana sebanyak 2.251 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 26 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp4.750.000," ujar Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan pada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, jumlah pelanggar yang tercatat itu berdasarkan data penindakan PSBB sejak tanggal 9 hingga 15 Februari 2021 di kawasan Jakarta Selatan. Penindakan itu pun dilakukan sesuai Kepgub 107/2021 dan Pergub 3/2021.
Baca juga: Langgar Jam Operasional PPKM Mikro, Dua Tempat Hiburan Malam di Jaktim Disegel
Selama sepekan itu pula, pihaknya telah melakukan pembubaran dan teguran pada kerumunan di sejumlah titik lokasi, khususnya di tempat-tempat usaha makan dan minum. Tempat usaha itu pun ada juga yang dilakukan teguran tertulis berupa penutupan sementara.
Baca juga: Satgas Ungkap 28 Provinsi Tingkat Kepatuhan Memakai Masker di Bawah 85%
"Ada 31 pembubaran dan teguran tertulis pada tempat usaha makan minum, 1 tempat usaha ditutup sementara 1x24 jam, 3 tempat usaha ditutup sementara 3x24 jam, dan 14 teguran tertulis pada kantor atau tempat industri," katanya.
(Qur'anul Hidayat)