JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mengaku pihaknya perlu mengusulkan agar dilakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengatur aktivitas buzzer di media sosial.
FPKB juga mendukung niat pemerintah merevisi Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," kata Wakil Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Segera Cabut Pasal Karet UU ITE
Disisi lain, menurut Wakil Ketua MPR RI ini di Indonesia tidak hanya cukup UU ITE, namun saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.