JAKARTA - Desakan agar mantan menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dihukum mati, mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memahami desakan tersebut.
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (17/2/2021).
Ali mengakui bahwa memang ada aturan hukuman mati terhadap para koruptor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman pidana hukuman mati itu bisa saja diterapkan oleh KPK terhadap para terpidana kasus korupsi.
Baca Juga: 2 Penyidik KPK Bakal Bersaksi di Sidang Nurhadi Hari Ini
"Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, penanganan kasus dugaan suap ekspor benih lobster dan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 masih menggunakan pasal suap. Di mana, ancaman maksimal oasal suap adalah seumur hidup.
Baca Juga: KPK Dalami Keikutsertaan Pejabat KKP dalam Lawatan Edhy Prabowo ke Hawaii
"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan Bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," bebernya.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap," imbuhnya.
Menurut Ali, KPK membuka peluang untuk melakukan pengembangan perkara suap ekspor benih lobster dan suap pengadaan bansos untuk Covid-19. Termasuk, pengembangan pasal korupsi di UU Tipikor.