JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah merancang pelantikan bupati/walikota secara virtual. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik pihaknya masih melakukan kajian apakah pelantikan secara virtual melanggar aturan atau tidak.
“Saat ini memang kami memilih rencana pelantikan akan dilakukan secara virtual. Bagaimana itu virtual? Nanti rencananya agar tidak melanggar ketentuan pasal 64 UU 10/2016” katanya di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).
Dia mengatakan memang dalam aturan yang berlaku bupati/walikota dilantik di ibukota provinsi. Nantinya saat virtual gubernur akan melantik tetap di ibukota provinsi sementara bupati/walikota di wilayah masing-masing.
“Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi. Sementara bupati/walikota beserta wakil-wakilnya berada di daerah masing-masing dengan menggunakan protokol kesehatan maksimal hanya 25 orang berada di dalam ruangan,” tuturnya.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dihukum Mati
Akmal mengatakan bahwa hal ini bagian dari upaya menekan penularan covid-19. Dengan pelantikan virtual akan meminimalisir gerak dari kabupaten/kota ke ibukota provinsi.
“Ini kamu lakukan untuk apa? Sesuai dengan semangat untuk mencegah pandemi covid-19. Kita dapat memahami betapa banyak pergerakan nanti dari kabupaten/kota ke provinsi ketika pelantikan kita laksanakan di ibukota provinsi. Ini tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi covid-19,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)