Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembuang Limbah Medis Covid-19 di Bogor Ternyata Dibayar Rp1,5 Juta

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |18:54 WIB
Pembuang Limbah Medis Covid-19 di Bogor Ternyata Dibayar Rp1,5 Juta
Foto: Putra Ramadhani
A
A
A

BOGOR - Polisi menangkap pelaku pembuangan limbah medis bekas penanganan covid-19 berinisial YS di wilayah Kota Bogor. Pelaku mengaku telah membuang limbah medis sebanyak tiga kali.

"Di Empang dua kali sama di rest area, tapi itu bareng sama yang di sini (Empang)," kata YS, kepada wartawan di lokasi pembuangan, Rabu (17/2/2021)

YS ditugaskan oleh perusahaan tempatnya bekerja untuk membuang limbah medis dan dibakar. Seharusnya, limbah itu diolah oleh pihak ketiga.

"Saya disuruh oleh perusahaan saya untuk memusnahkan limbah covid ini, harusnya dibakar di lahan yang kosong. Harusnya ada jasa lagi, tapi saya disuruh atasan saya," ungkap YS.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sopir Pembuang Limbah Medis Covid-19 Sembarangan di Kota Bogor

Sementara itu, Kanit Reskrimsus Polresta Bogor Kota AKP Budi Aminudinsyah mengatakan pelaku ini dibayar perusahaan tempatnya bekerja inisial FVM untuk membuang limbah medis sebesar Rp 1,5 juta.

"Memang (pelaku YS) orang yang dipercaya oleh PT FVM perbulannya dibayar Rp 1,5 juta untuk memusnahkan limbah medis," ucap Budi.

Perusahaan FVM merupakan klinik yang bekerjasama dengan perusahaan besar di Jakarta dalam hal penyedia alat dan layanan pemeriksaan covid-19.

"Bahan swab sama rapid antigen itu disubsidi dari perusahaan di Jakarta. Perusahaan itu sudah saya periksa dirutnya sama HRD surat perizinan lengkap semua. Nah, karena tenaga kurang kerjasama dengan perusahaan lain salah satunya FVM ini," bebernya.

Perusahaan FVM, tambah Budi, melayani permintaan swab maupun rapid antigen se-Jabodetabek. Tetapi, tidak punya pihak ketiga dan mempercayakan YS sebagai driver untuk mengelola limbah medis.

"Dari klinik. Jadi FVM ini mempunyai 4 driver membawa 2 perawat. Seluruh se-Jabodetabek itu yang butuh swab sama rapid dia datengin. Termasuk YS drivernya. Driver-driver lain setor ke dia," tutupnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Bogor Kota membekuk pelaku pembuangan limbah medis bekas penanganan covid-19 berinisial YS di wilayah Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Sampah medis itu berisi baju hazmat, masker hingga alat bekas rapid antigen dan swab tes. Adapun barang buktinya 4 kantong limbah medis yang sudah dimusnahkan dan satu mobil yang digunakan pelaku.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement