Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris, 2 Pelajar di Bengkulu Hamili Gadis 15 Tahun

Demon Fajri , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |14:40 WIB
Miris, 2 Pelajar di Bengkulu Hamili Gadis 15 Tahun
Foto: iNews
A
A
A

"Keduanya ditangkap atas dasar laporan orangtua korban, setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya," katanya.

Saat ini, kata Sudarno, korban telah hamil tiga bulan. Dugaan perbuatan asusila itu, pelaku diduga telah mencabuli korban berulang kali.

Baca juga: Cabuli 15 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Jombang Menyelinap ke Asrama Putri saat Tengah Malam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Jo UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement