"Keduanya ditangkap atas dasar laporan orangtua korban, setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya," katanya.
Saat ini, kata Sudarno, korban telah hamil tiga bulan. Dugaan perbuatan asusila itu, pelaku diduga telah mencabuli korban berulang kali.
Baca juga: Cabuli 15 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Jombang Menyelinap ke Asrama Putri saat Tengah Malam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Jo UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Qur'anul Hidayat)