JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan, persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan pada undang-undang tersebut. Sebab, UU ITE sudah ada sejak tahun 2008.
"Tetapi inti permasalahannya bukan di UU ITE sebenarnya, krn UU tsb sdh ada sjk th 2008. Namun pada Implementasi & Obyektivitas pelaksana (Aparat hukum) yg menjalankannya.
Juga yg terpenting," ujarnya melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Kamis (18/2/2021).
Ia pun menjelaskan, alasan kenapa dirinya mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu ketimbang revisi UU ITE. Pasalnya, revisi membutuhkan waktu yang lama.
Baca Juga: PBNU: Seni UU ITE Harus Mengatur Norma tapi Tak Batasi Kebebasan Berpendapat