JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan, persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan pada undang-undang tersebut. Sebab, UU ITE sudah ada sejak tahun 2008.
"Tetapi inti permasalahannya bukan di UU ITE sebenarnya, krn UU tsb sdh ada sjk th 2008. Namun pada Implementasi & Obyektivitas pelaksana (Aparat hukum) yg menjalankannya.
Juga yg terpenting," ujarnya melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Kamis (18/2/2021).
Ia pun menjelaskan, alasan kenapa dirinya mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu ketimbang revisi UU ITE. Pasalnya, revisi membutuhkan waktu yang lama.
Baca Juga: PBNU: Seni UU ITE Harus Mengatur Norma tapi Tak Batasi Kebebasan Berpendapat
Ini penjelasannya kenapa saya mendorong PERPPU, Kalau Presiden @jokowi hanya "melemparkan" revisi ke
@DPR_RI lagi maka sama saja kondisi "ketakutan masyarakat thdp UU ITE" ini masih akan lama alias PHP (pemberi harapan palsu, red)
Revisi sebuah UU makan waktu sangat lama, blm tarik menarik politiknya," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan akan melakukan revisi terhadap UU ITE jika tidak memberikan rasa keadilan. Utamanya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.
Baca Juga: Bikin Saling Lapor, Pakar Keamanan Siber Dukung Revisi UU ITE
(Arief Setyadi )