Karena itulah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
Jokowi ingin penerapan UU ITE memenuhi rasa keadilan. Namun demikian, bila saat ini ada pasal bermasalah dalam beleid itu, maka ia terbuka untuk merevisi UU tersebut.
Baca Juga : Bikin Saling Lapor, Pakar Keamanan Siber Dukung Revisi UU ITE
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 15 Februari 2021.
(Erha Aprili Ramadhoni)