JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, sejak 2014 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah banyak memakan korban. Orang-orang kritis ditangkapi dan dijerat dengan UU tersebut.
"Coba dipelajari secara jernih sejak 2014 UU ITE ini memakan korban banyak sekali orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun. Berapa banyak lagi korban akan terjerat?" kata Andi dikutip dari akun Twitter pribadinya @Andiarief_, Kamis (18/2/2021).
Andi berujar ancaman hukuman UU ITE rata-rata di atas lima tahun. Dengan dasar hukum ini polisi bisa melakukan penangkapan. "Bahayanya UU ITE soal penangkapan karena ancaman hukumannya. Rata-rata di atas 5 tahun," jelas dia.
"Walaupun sebagian besar vonisnya akhirnya hanya kembali ke juntonya ke pasal KUHP.
Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik. Contoh Syahganda dkk," tutur Andi.
Menurut Andi, pasal yang ancaman hukumnya di atas lima tahun perlu direvisi atau dihapus. "Pasal mana yang perlu direvisi? Pasal yang ancamannya hukumannya di atas 5 th atau menyesuaikan ancaman hukumannya dg pasal KUHP biasa sebagai junto. Untuk Pasal 27 merefer 310/311 UU ITE dihapus saja. Karena menurut @RachlanNashidik kawan saya, nama baik tak bisa dicemarkan," tuturnya.
Baca Juga : PBNU: Seni UU ITE Harus Mengatur Norma tapi Tak Batasi Kebebasan Berpendapat
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menyoroti belakangan ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Karena itulah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
Jokowi ingin penerapan UU ITE memenuhi rasa keadilan. Namun demikian, bila saat ini ada pasal bermasalah dalam beleid itu, maka ia terbuka untuk merevisi UU tersebut.
Baca Juga : Bikin Saling Lapor, Pakar Keamanan Siber Dukung Revisi UU ITE
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 15 Februari 2021.
(Erha Aprili Ramadhoni)