Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Positif Covid-19, Sidang Ditunda

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2021 |12:03 WIB
Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Positif Covid-19, Sidang Ditunda
Rohadi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini, Rohadi masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, terkait perkara suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.

Demikian hal itu terungkap setelah sidang terkait perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk terdakwa Rohadi, yang rencananya digelar pada hari ini, ditunda. Sidang ditunda selama sepekan kedepan karena Rohadi positif corona.

"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar Terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu kedepan," kata salah satu Jaksa KPK yang menangani perkara Rohadi, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Di Sidang Rohadi, Anggota DPR Asal PDIP Akui Menyuap Pejabat Pengadilan Rp2 Miliar

Sidang terkait perkara dugaan suap, gratifikasi, dan juga TPPU Rohadi rencananya akan kembali digelar pada Kamis, 25 Februari 2021, pekan depan. Saat ini, Rohadi masih menjalani perawatan medis di Lapas Sukamiskin.

"Benar (Rohadi masih di Lapas Sukamiskin). Masih jalani pidana perkara sebelumnya," imbuh Jaksa Takdir.

Baca juga: Terungkap Kode Suap 'Mas Kawin' dan 'Kemeja Pendek Empat Lembar' di Kasus Rohadi, Apa Maksudnya?

Sekadar informasi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar); kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement