Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesimpulan Komnas HAM: Ustadz Maaher Meninggal karena Sakit, Bukan Sebab Lain

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2021 |15:57 WIB
Kesimpulan Komnas HAM: Ustadz Maaher Meninggal karena Sakit, Bukan Sebab Lain
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah bertemu dengan pihak Mabes Polri terkait meninggalnya tersangka kasus ujaran kebencian, Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Dalam pertemuan tersebut, didapatkan keterangan bahwasanya Maaher meninggal karena sakit, bukan sebab lain.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, pertemuan dengan kepolisian yang diwakili oleh Divisi Siber dan Dokter Rumah Sakit Polri itu dilakukan pada hari ini, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB siang.

"Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu meninggal karena sakit. Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu enggak ada," tuturnya di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021) sore.

Jenazah Ustadz Maaher Diberangkatkan ke Pesantren Darul Quran

Baca juga: Satu Kamar di Tahanan, Gus Nur Ungkap Kondisi Ustadz Maaher saat Sakit

Anam mengatakan, dalam pertemuan tersebut polisi juga memastikan bahwa almarhum Maaher mendapatkan pelayanan yang layak. Menurutnya, pihak keluarga juga mengakui hal tersebut.

"Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian, maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan," ujarnya.

Anam menyebut, selain meminta keterangan, pihak kepolisian turut memberikan rekam jejak medis yang dimiliki Maaher secara lengkap. Termasuk metode perawatan terhadap almarhum.

Baca juga: Galang Donasi untuk Keluarga Ustadz Maaher, Yusuf Mansur Dinyinyirin Netizen

"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara kepolisian dan keluarga," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement