PEKANBARU - Aparat Polres Dumai, Riau menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. Penyelundupan barang haram tersebut melibatkan seorang narapidana di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 23 Kg sabu dan 19.937 butir pil ekstasi. Barang bukti narkoba dimasukkan dalam kemasan teh China. Dua orang diamankan dalam kasus ini.
"Dua orang yang diamankan adalah ARH (29) dan SN (48). Pengakuan keduanya, mereka disuruh oleh seorang napi Rutan Kota Pinang, Sumatera Utara berinisial M," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Terbelenggu Kasus Narkoba, Harta Kompol Yuni Capai Ratusan Juta
Dia mengungkapkan, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi kalau keduanya membawa narkoba sedang melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Dumai beberapa waktu lalu.