Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Perketat Pengawasan Pintu Masuk Dalam Negeri Selama Pandemi

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2021 |09:45 WIB
Pemerintah Perketat Pengawasan Pintu Masuk Dalam Negeri Selama Pandemi
Ilustrasi Bandara (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memperketat pengawasan di pintu masuk dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Langkah tersebut juga diberlakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke tanah air disamping Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang disesuaikan perkembangan pandemi global serta dalam rangka mencegah meningkatnya penularan serta membendung masuknya imported case dan varian baru Covid-19.

"Ini adalah bukti bahwa pemerintah bekerja keras dalam membendung bocornya pertahanan negara melalui masuknya imported cases. Sehingga sistem skrining dan surveilans Covid-19 sangat berpengaruh," jelasnya dalam keterrangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis 18 Februari 2021.

Beradasr data 29 Desember 2020 hingga 16 Februari 2021, menunjukkan jumlah kedatang sebanyak 53.118 orang. Dengan rincian, WNI sebanyak 43.495 orang dan WNA 9.746 orang. Dari hasil data skrining paads 1.060 orang atau 1,1%, terdapat 728 orang terdeteksi positif. Pada tes swab ke-1 ada 728 orang terdeteksi positif Covid-19. Dan tes swab ke-2 jumlahnya berkurang menjadi 320 orang yang positif Covid-19.

Baca Juga : Cara Ampuh Tangkal Virus Pakai Masker Ganda, Medis Berlapis Kain

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement