JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sidang perdana PK Saipul Jamil tersebut, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Terpidana Saiful Jamil hari ini sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/2/2021).
Sidang perdana permohonan PK Saipul Jamil sudah rampung digelar. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban pihak termohon yakni dari pihak KPK. Ali menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi PK tersebut.
"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ungkapnya.
Ali menekankan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.