Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Bentuk 2 Tim untuk Revisi UU ITE

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2021 |20:38 WIB
Mahfud MD Bentuk 2 Tim untuk Revisi UU ITE
foto: ist
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan revisi terhadap UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Utamanya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Presiden Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk melakukan revisi tersebut.

(Baca juga: Denny Siregar Cuit Aceh Provinsi Termiskin, Netizen Ngamuk)

“Kemenkopolhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan yang kesatu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet dan yang kedua mempelajari kemungkinan revisi UU ITE,” ujar Mahfud dalam tayangan video yang dikutip Okezone, Jumat (19/2/2021).

Saat ini kita Mahfud, pihak telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini.

“Sekarang ini Kemenkopolhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” ulasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement