JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap serta gratifikasi sesuai dengan surat dakwaan. Jaksa KPK optimis telah membuktikan perbuatan suap dan gratifikasi keduanya di persidangan.
"Kami selaku tim JPU sangat yakin dan optimis untuk membuktikan semua uraian dakwaan yang kami dakwakan pada kedua terdakwa," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan melalui pesan singkatnya, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Pengacara Nurhadi Tak Permasalahkan Saksi Hengky Ubah Keterangan BAP
Menurut Jaksa Takdir, pihaknya telah membuktikan penerimaan suap serta gratifikasi Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa, dinilai Takdir, telah cukup untuk meyakinkan majelis hakim.
"Bahwa semua alat bukti yang kami hadirkan di depan persidangan hingga sidang hari ini telah sangat cukup untuk bisa menyakinkan Majelis Hakim," ucap Takdir.
Baca juga: Penyidik KPK Bongkar Isi Percakapan di Handphone Kakak Penyuap Nurhadi
"Nantinya dalam surat tuntutan, tim JPU akan secara detail menguraikan semua unsur perbuatan para terdakwa sebagaimana surat dakwaan," sambungnya.