Dibawah kendali perwira dari Polresta Sidoarjo, Petugas berhasil menjaring lebih dari 20 warga yang melanggar aturan jam malam dengan berkerumun atau kongkow-kongkow di warung kopi maupun warung makan.
Oleh petugas, pelanggar langsung disita KTP-nya dan diberi surat Bukti Pelanggaran untuk selanjutnya disidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam penindakan ini, sejumlah pelanggar sempat berkelit dan beralasan tidak bawa atau tidak punya KTP. Namun berkat kesigapan dan ketegasan Petugas, pelanggar akhirnya mau menyerahkan KTP-nya untuk disita dan ditindak.
“Saya sebenarnya tidak mau KTP saya disita, tapi karena petugas tegas dan saya akui salah karena keluyuran malam dan tidak pakai masker, akhirnya saya serahkan KTP saya ke petugas dan sekarang disita,” ujar Yuli, salah satu pengunjung Warkop.
Razia jam malam dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Sidoarjo akan lebih masif dilakukan seiring adanya PPKM Mikro sesuai instruksi Pemerintah Pusat.
“Kita akan masifkan razia jam malam dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Sidoarjo saat pelaksanaan PPKM Mikro ini,” tegas AKP Sugeng Sulistiyonk, Perwira Pengendali Satgas Covid Polresta Sidoarjo.
(Awaludin)