LUBUKLINGGAU - Seorang mantan anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Desri Zahri alias Kucut berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait menjadi bandar narkoba dengan dua tersangka Gusti dan Tomi yang lebih dulu tertangkap.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono didampingin Wakapolres Kompol Raphael, Kasat Narkoba AKP Sofian Hadi mengatakan, bahwa tim Satnarkoba berhasil pengungkapan kasus narkoba Desri Zahri yang sudah menjadi DPO selama 2 tahun.
Baca juga: Terjerat Narkoba, 2 Oknum Anggota Polda Jateng Akan Dipecat
Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kucut sedang berada di Kota Lubuklinggau, setelah kabur ke Jawa Barat usai di mengetahui dirinya menjadi DPO Polres Lubuklinggau terkait bandar dan peredaran narkoba.
“Timbulnya nama tersangka ini setelah dua anak buahnya tertangkap lebih dulu, dan saat itu tersangka masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan dikeluarkan DPO setelah tersangka melarikan diri,” katanya.
Baca juga: Sweeping Kendaraan, Satgas Pamtas Yonif 642 Tangkap Pengedar Sabu
Ditambahkan Sofian Hadi, penangkapan tersangka ini terjadi di rumah kakak tersangka di Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Rabu (16/2/2021) pukul 09.00 WIB, yang mana saat itu tersangka sedang berada di rumah.
“Tersangka ini saat masih menjadi anggota DPRD Kota Lubuklinggau kita sudah melakukan pemanggilan, namun tersangka tidak hadir walaupun sudah mengeluarkan surat keterangan dari Gubernur, malah melarikan diri,” jelas Sofian.