JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) melaksanakan peraturan sesuai perundang-undangan untuk tetap memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat virus corona (Covid-19 yakni sebesar Rp15 juta per orang.
Hal itu diungkapkan Hidayat Nur Wahid dalam akun Twitternya @hnurwahid. Ia pun membandingkan dengan sikap pemerintah yang menyuntikkan uang untuk menalangi Jiwasraya.
"Harusnya Pemerintah (Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana/wafat krn covid-19;rp 15 jt per orang. Jangan malah dicabut. Krn Pemerintah bisa “suntikkan” Rp 20T unt Jiwasraya. Juga naikkn anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp 688T," cuit @hnuwarhid, seperti dikutip pada Kamis (25/2/2021).
Sebelumnya, HNW menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19 dan menuntut dicabutnya surat edaran Kemensos No.150/3/2/BS.01.02/02/2021. Alasannya, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada anggaran Kemensos 2021.
Menurutnya, penghapusan itu tak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, juga tak sesuai keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR yang sejak 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang mencerminkan empati kepada korban Covid-19, apalagi yang meninggal akibat Covid-19 agar bisa menyantuni keluarga korban.
Penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.
Baca Juga : Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Diminta Prioritaskan Penyandang Disabilitas
“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp518-an miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp688,23 triliun,” kata Hidayat melansir Sindonews, Selasa (23/2/2021).