Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penembakan Brutal di RM Cafe, Kadiv Propam: Bripka Cs Akan Dipecat dari Polri!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |14:09 WIB
Penembakan Brutal di RM Cafe, Kadiv Propam: Bripka Cs Akan Dipecat dari Polri!
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/ Ist
A
A
A

JAKARTA – Mabes Polri akan melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Cs anggota Polsek Kalideres yang melakukan penembakan brutal di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).

(Baca juga: Korban Penembakan Brutal di RM Cafe Ternyata Prajurit Elite TNI AD)

Dalam peristiwa penembakan itu, tiga orang menjadi korban. Mereka adalah anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.

(Baca juga: Penembakan Brutal di RM Cafe, Pangdam Jaya: Satu Prajurit TNI AD Tewas)

“Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Kamis (25/2/2021).

Selanjutnya, kata Ferdy, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku nggota Polri.

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah melakukan koordinasi dengan Pangdam Jaya untuk menjaga situasi pasca-penembakan di Cengkareng agar tetap kondusif.

“Sebagai kapolda kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan Garnisun Ibu Kota kedua juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban,”beber Fadil.

Ditambahkan Fadil, pihaknya juga sudah menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka penembakan tersebut.

“Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan marathon dan olah TKP sehingga sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana. Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan dijerat Pasal 338 KUHP,” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement