Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompolnas: Bripka CS Bisa Dijerat dengan Pasal Berlapis

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |05:01 WIB
Kompolnas: Bripka CS Bisa Dijerat dengan Pasal Berlapis
Foto: MNC Portal Indonesia
A
A
A

JAKARTA - Kompolnas mendorong agar Bripka CS, pelaku yang melakukan penembakan di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat diproses hukum secara tegas. Bahkan, Bripka CS patut dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti saat dihubungi MPI Portal, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, bukan hanya harus diproses secara kode etik, pelaku penembakan yang membuat 3 orang meninggal dan satu orang terluka itu juga harus diproses secara hukum pidana. Diharapkan pula, pelaku diperiksa lebih lanjut apakah saat kejadian, pelaku mengkonsumsi minuman keras dan narkoba ataukah tidak.

"Jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras dan atau narkoba," tuturnya.

Baca Juga: Kronologi Aksi Penembakan Brutal di RM Cafe Cengkareng

Bahkan, tambahnya, perlu didalami pula adakah unsur penyalahgunaan senjata api. Sebabnya, bila sampai Bripka CS itu melakukan perbuatannya tidak dalam kondisi tengah bertugas, seharusnya dia tidak diperbolehkan membawa senjata api lantaran rentan disalahgunakan.

"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan. Sehingga selain dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement