Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompolnas Dorong RUU Polri Segera Disahkan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |19:27 WIB
Kompolnas Dorong RUU Polri Segera Disahkan
Kompolnas (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar RUU Polri segera disahkan. Hal itu untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi Korps Bhayangkara dalam menghadapi tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks.

“Kompolnas juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dapat segera disahkan guna memperkuat,” kata Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono dalam rilis akhir tahun di kantornya, Senin (5/1/2026).

Di samping itu, kata Arief, penataan posisi dan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi diharapkan dapat dilakukan secara jelas, proporsional, dan akuntabel.

“Sehingga tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme dan netralitas institusi kepolisian,” ujar Arief.

Kompolnas juga menyinggung soal diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kompolnas berharap proses penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih adaptif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement