JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra. Putusan itu terkait frasa ‘tidak berdasarkan penugasan Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2002 tentang Polri dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata Negara, Muhamad Rullyandi menilai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap sah. Namun, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS).
Ia juga melihat sebetulnya UU Polri tidak melarang penugasan di luar institusinya sepanjang dilakukan sesuai dengan koridor peraturan dan bukan jabatan politik. “Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” katanya, di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun ketika ingin mengisi jabatan politik, seperti kepala daerah, menteri maupun menjadi anggota DPR. Hal itu sebagaimana Undang-Undang Polri membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik.
Rullyandi menegaskan, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga tak ada pelanggaran hukum, jika penugasan sesuai penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).