JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerimaan suap/gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel. Sang Gubernur pun akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, setelah menjalani isolasi mandiri sebagai protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut diketahui dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), di mana Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021, Minggu (28/1/2021).
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Sekadar informasi, Nurdin Abdullah diamankan oleh tim penindakan KPK pada Sabtu, 27 Februari 2021, dini hari. Selain Nurdin, tim juga mengamankan lima orang lainnya saat menggelar operasi senyap di Sulawesi Selatan sejak Jumat, 26 Februari, malam hingga Sabtu, 27 Februari, dini hari.
Baca Juga : KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai Tersangka