Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nurdin Abdullah Dapat Rp5,4 Miliar Hasil Suap & Gratifikasi

Haryudi , Jurnalis-Minggu, 28 Februari 2021 |02:03 WIB
Nurdin Abdullah Dapat Rp5,4 Miliar Hasil Suap & Gratifikasi
Nurdin Abdullah (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Ini 5 Orang Lainnya yang Ditangkap KPK Bersama Nurdin Abdullah

Baca Juga : Kronologi OTT Nurdin Abdullah, Uang Rp2 Miliar Dipindah Antar Mobil

Kemudian sebagai Agug Sucipto sebagai pemberi dikenakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement