"Jadi waktu melaksanakan perceraian, mereka sudah memeriksakan kandungan ke bidan. Namun ternyata bidan belum bisa menentukan," ucap Camat Cidaun, Herlan Iskandar, Mingguu (28/2/2021).
Kini nasib sang anak perempuan yang baru dilahirkan warga Kampung Gabungan, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun itu statusnya sudah jelas dan memilik seorang ayah yang sah.
Baca juga: Dikira Kena Santet, Ibu Muda Ini Mendadak Hamil dan Langsung Melahirkan
Dalam waktu dekat ini akta kelahiran anak bayi perempuannya akan segera diurus. "Statusnya jelas, nanti administrasi akan kami buat," ujar Herlan.
(Qur'anul Hidayat)