Maka itu, tambahnya, sudah sepatutnya hakim tak memperlama atau menunda-nunda persidangan tersebut.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Perdana, Ini Harapan Habib Rizieq
"Asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Asas nya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaan kehakiman," tuturnya.
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap dan menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.