Maka itu, tambahnya, sudah sepatutnya hakim tak memperlama atau menunda-nunda persidangan tersebut.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Perdana, Ini Harapan Habib Rizieq
"Asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Asas nya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaan kehakiman," tuturnya.
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap dan menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
(Sazili Mustofa)