MANADO - Seorang sopir truk asal Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap aparat kepolisian karena membawa narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram. Pelaku berinisial DAR (24) itu ditangkap di Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu (24/2/2021).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut), Brigjen Victor J Lasut mengatakan, sabu tersebut dibawa pada saat sedang mengendarai mobil truk yang membawa muatan beras dari Palu menuju Manado.
"Saat ditangkap, tersangka mengaku sabu yang dikemas dalam tiga paket plastik ini sudah sempat konsumsi. Hal ini dibuktikan dari hasil test narkoba menunjukkan hasil yang positif, namun untuk hasil test Swab hasilnya negatif," tutur Victor J Lasut, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia
Tersangka juga mengaku bahwa sejak usia 21 tahun sudah mengkomsumsi narkoba jenis sabu yang diperolehnya di daerah Sulteng.
Lebih lanjut, ia menyinggung terkait efek samping dari penyalahgunaan narkoba yang dapat menyebabkan gangguan keseimbangan elektrolit dalam tubuh, akibatnya, tubuh dapat mengalami dehidrasi atau kekurangan cairan. Saat dehidrasi berkepanjangan, seseorang dapat mengalami penurunan kesadaran dan kerusakan pada organ tubuh.
Baca juga: Pakai Sabu Pemberian Bapaknya, Pengedar dan 2 Temannya Ditangkap