PLN terus memberikan stimulus kepada pelanggan bisnis dan industri. Stimulus atau relaksasi tersebut memberi kemudahan bagi pelanggan bisnis dan industri dalam bentuk penghapusan pemakaian minimum 40 jam nyala mulai daya 1300 Volt Ampere (VA) ke atas.
Berdasarkan data Desember 2020, dari total 293.527 pelanggan bisnis di wilayah PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, sebanyak 36.295 pelanggan mendapat relaksasi. Sedangkan untuk pelanggan industri, relaksasi jam minimum dinikmati oleh 1.367 pelanggan dari total 5.916 pelanggan.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan, PLN menjalankan amanat pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada kalangan bisnis dan industri yang sangat terdampak karena adanya pandemi Covid-19.
"Dari pelanggan bisnis yang dapat relaksasi, ada 24 pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya yang mendapatkannya seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Central Park, AEON Mall, dan Pasaraya Blok M," ujarnya.
Stimulus penghapusan rekening minimum ini juga dinikmati oleh pelanggan sosial, seperti rumah ibadah, panti sosial, rumah sakit pemerintah, dan pusat rehabilitasi sosial dengan daya 1300 VA ke atas dan pelanggan layanan khusus menyesuaikan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).