Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Menangkan Tommy Soeharto, Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Resmi Layangkan Banding

Antara , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |16:47 WIB
PTUN Menangkan Tommy Soeharto, Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Resmi Layangkan Banding
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA – Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto beberapa pekan lalu.

Putusan PTUN Jakarta itu mencabut dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan AD/ART Partai Berkarya dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025.

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR mengatakan, banding pada tanggal 1 Maret 2021 sudah didaftarkan ke PTUN. Dirinya meminta semua pihak mematuhi hukum yang berlaku, hingga adanya keputusan incracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," katanya, di DPP Partai Berkarya, Selasa (2/3/2021).

"Saya tegaskan, SK Kemenkumhan No 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. Sampai proses hukum selesai, sampai sekarang program Partai Berkarya berjalan seperti biasa, dan kepemimpinan Partai Berkarya ada dibawah kendali saya selaku Ketua Umum.” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement