JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain tuntutan penjara, Nurhadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Demikian diungkapkan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021), malam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nurhadi berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Lie.
Baca Juga: Beberkan Fakta Suap & Gratifikasi Nurhadi, Ini Kata Jaksa KPK
Selain Nurhadi, Jaksa juga menuntut menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono agar dipidana selama 11 tahun penjara. Rezky turut dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.