Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Menantunya 11 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |22:20 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Menantunya 11 Tahun
Sidang tuntutan Nurhadi (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian, perbuatan Nurhadi maupun Rezky dinilai telah merusak citra lembaga MA RI dan pengadilan di bawahnya. Tak hanya itu, para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement