Kemudian, perbuatan Nurhadi maupun Rezky dinilai telah merusak citra lembaga MA RI dan pengadilan di bawahnya. Tak hanya itu, para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )